Jakarta –
Ketua KONI Hendri Zainudin diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Hendri diperiksa selama 10 jam terkait pencairan deposito dan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2021 Rp 37 miliar.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia membenarkan penyidik memeriksa Hendri Zainudin. Ia diperiksa untuk melengkapi bukti kasus yang saat ini tengah bergulir.
“Hari ini saksi inisial HZ selaku Ketua KONI aktif diperiksa di ruang penyidik. Ini untuk melengkapi alat bukti sampai malam,” kata Vanny dilansir detikSumbangsel, Selasa (13/6/2023).
Vanny mengatakan dalam kasus dugaan korupsi ini penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Saksi diperiksa terkait keterlibatan dan sepengetahuan mereka terhadap kasus yang sedang ditangani.
Terpisah, Hendri Zainudin mengakui dirinya datang ke Kejati Sumatera Selatan. Hendri Zainudin mengaku diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi KONI Sumsel.
“Iya betul (diperiksa), datang terkait pemeriksaan kasus KONI Sumsel yang ditangani Kejati Sumsel. Ada 30 pertanyaan tadi yang diajukan,” katanya.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/rfs)