Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap terpidana kasus perpajakan Leo Diswanto Aldonny Sumbayak. Leo diamankan usai memberikan keterangan menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
“Penuntut Umum memanggil Terpidana untuk menjadi saksi dalam perkara Pajak atas nama Toni Budiman dan Terpidana pada hadir pada hari Senin, 12 Juni 2023 dan sekira pukul 19.00 WIB. Setelah memberikan kesaksian Tim eksekutor langsung mengamankan Terpidana untuk dilakukan eksekusi badan,” kata Kajari Jakpus, Hari Wibowo, melalui Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel, Selasa (13/6/2023).
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (inkrah). Terpidana Leo akan menjalani pidana penjra selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar 2x Rp 317.398.145.750,00 = Rp 634.796.291.500,00 (miliar) subsidiair pidana penjara selama 3 tahun.
Usai diamankan, terpidana Leo langsung dieksekusi dan ditahan di Rutan Salemna untuk menjalani pidananya.
“Jaksa eksekutor memasukan terpidana Leo Siswanto Aldonny AS alias Leo Siswanto ke Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara dan terhadap pidana denda dan biaya perkara Jaksa Eksekutor akan melakukan eksekusi sesuai dengan kententuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam kasus ini, sebelumnya Leo Siswanto divonis lepas oleh PN Jakpus berdasarkan putusan tanggal 14 Desember 2021. Dalam putusan itu hakim menyatakan Leo Siswanto dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tetapi bukan merupakan tindak pidana sehingga vonis tersebut melepaskan Terdakwa Leo dari segala tuntutan hokum (Onslag van allerechvervolging).
Merespons putusan itu, kemudian jaksa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung itu, Leo Siswanto divonis pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar 2x Rp 317.398.145.750,00 = Rp 634.796.291.500,00 (miliar) subsidiair pidana penjara selama 3 tahun.
Selanjutnya, ketika jaksa ingin melaksanakan putusan tersebut, namun terpidana Leo tidak ada di tempat ketika dicari di rumahnya di Lampung. Hingga akhirnya jaksa memanggil Leo Siswanto untuk menjadi saksi di sidang dan diamankan usai bersaksi.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula saat Leo Siswanto selaku Direktur PT Uniflora Prima berdasarkan Akte Perubahan Perusahaan PT Uniflora Prima Nomor 5 Tanggal 13 Desember 2010 bersama-sama dengan Tony Budiman sebagai salah satu pihak Beneficial Owner (BO) Rudiono Tantowijaya alias Hendrawan Setiadi), Irwan Sudjono Pemilik PT Uniflora Prima disangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham, Nomor 12 tanggal 29 Oktober 2013 Notaris Darmaharto, terdakwa Tony Budiman dan Irwan Sudjono adalah pemegang kuasa menjual pengalihan/penjualan aset dari PT Uniflora Prima kepada PT Golden Harvest Cocoa Indonesia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.