Jakarta –
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap alasan mengapa pihaknya tidak menjadikan Cristalino David Ozora (17) sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Jaksa membeberkan kondisi David berdasarkan keterangan dokter.
Hal itu disampaikan jaksa saat ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menjadi saksi kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Mulanya, jaksa menyampaikan beberapa alasan kepada majelis hakim perihal David yang tidak dijadikan saksi dalam sidang kasus ini.
“Keterangan dari Mayapada Hospital dalam hal ini kondisi dari korban David, (menjadi alasan) kenapa tidak dijadikan saksi dalam berkas perkara,” kata jaksa.
Jaksa membeberkan pihaknya telah bertemu dengan dokter penanggung jawab David. Pertemuan itu digelar pada 11 Mei 2023.
Dari keterangan dokter, jaksa menyebut David mengalami amnesia. Jaksa mengatakan David tidak dapat mengingat kejadian penganiayaan yang dialaminya.
“Bahwa pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan,” kata jaksa.
Tak hanya itu, kata jaksa, dari keterangan dokter penanggung jawab pelayanan menyebutkan akan timbul trauma bila David tetap dipaksa untuk diperiksa. Hal itu juga akan mempengaruhi proses pemulihan terhadap David.
“DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien,” kata jaksa.
Dalam sidang ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
(whn/zap)