Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) telah merilis aturan protokol kesehatan termasuk syarat perjalanan naik kereta api terbaru 2023. Ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023.
Dikeluarkannya SE Kemenhub terbaru dalam rangka menindaklanjuti diberlakukannya Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Ini memuat aturan pemakaian masker di transportasi umum, termasuk di kereta api.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak isi aturan dalam SE Kemenhub tentang aturan protokol kesehatan (prokes) sebaya syarat pelaku perjalanan dengan kereta api berikut ini:
Aturan Perjalanan Kereta Api Terbaru 2023
Dalam SE Kemenhub No. 17 Tahun 2023 mengatur tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api. Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi kereta api.
Tujuan Surat Edaran Kemenhub No. 17 Tahun 2023 ini adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19. Aturan ini berlaku untuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi kereta api.
Ilustrasi kereta api | Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
|
Isi edaran tersebut yakni mengatur bahwa seluruh pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi kereta api tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Dengan diberlakukannya SE Kemenhub ini maka SE Menteri Perhubungan Nomor SE. 84 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 8 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023
Lebih lanjut terkait aturan prokes dan syarat perjalanan kereta api terbaru 2023, berikut isi lampiran SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19:
Simak juga Video ‘Pertimbangan Relaksasi Kebijakan Penggunaan Masker di Indonesia’:
(wia/imk)