Jakarta –
Pengacara Dadan Tri Yudianto kini meringkuk di sel tahanan KPK atas kasus suap Mahkamah Agung (MA). KPK menyebut Dadan menerima uang lebih dari Rp 11 miliar dalam kasus suap tersebut yang dipakai untuk bisnis dan membeli mobil mewah. Salah satunya Toyota Land Cruiser yang diatasnamakan perempuan di gang sempit, Sazitta.
Dalam keterangan di-BAP, Dadan bisa menjembatani pengusaha Tanaka dan Ivan untuk menyuap hakim agung, karena ponakan Wakil Jaksa Agung, Sunarta. Hal itu disampaikan Dadan Tri kepada pengacaranya Tanaka-Ivan, Yosep Parera.
“Pokoknya di MA aman, Bang. Kalau kajarinya insyaallah aman juga, Bang. Om saya kebetulan Wakil Jaksa Agung sekarang. Aman. Bisa kolaborasi.”
Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk terdakwa Tanaka-Ivan, Dadan mencabut keterangannya tersebut. Dadan malah mengaku nggak kenal siapa Wakil Jaksa Agung.
“BAP saksi tersebut di atas semuanya adalah hanya bluffing saja, dan saksi juga tidak mengetahui siapa Wakil Jaksa Agung,” demikian keterangan saksi Dadan di persidangan.
Namun berdasarkan foto di sosial media, Dadan pernah foto bersama Sunarta. Dalam statusnya itu, Dadan menulis Sunarta adalah pamannya yang juga Wakil Jaksa Agung. Kesaksian Dadan di persidangan itu berkebalikan dengan fakta tersebut. KPK akan menelaah ketidaksesuaian fakta tersebut, apakah akan dikenakan delik baru dengan pasal keterangan palsu.
“Memungkinkan karena setiap penyidikan kami pastikan dalami setiap fakta yang ada. Untuk memastikan adanya hubungan dangan alat bukti lain yang kami miliki,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/6/2023).
Oleh sebab itu, KPK meminta Dadan agar memberikan kesaksian apa adanya dan menyatakan keterangan secara jujur.
“Kami ingatkan agar tersangka koperatif pada proses tersebut,” ucap Ali Fikri.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sudah membantah keras ada hubungan kekerabatan/keluarga antara Dadan dengan Wakil Jaksa Agung. Menurut Ketut, siapa saja bisa foto bersama Wakil Jaksa Agung.
“Tidak ada itu, Mas. Saya baru dengar nama itu dan kasus itu dari kalian. Yang mengaku demikian banyak. Kalau ada melakukan kesalahan, silakan ditindak tegas, ditangkap dan ditahan serta proses hukum,”,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Soal keterangan palsu, KPK pernah menjerat anggota DPR Miryam Haryani dalam kasus suap e-KTP. Miryam akhirnya dihukum 5 tahun penjara. Setelah itu, Miryam Haryani kembali diadili di kasus korupsi.
Untuk diketahui, Dadan kini sudah ditahan dengan sangkaan menjadi penghubung antara Tanaka-Ivan ke Sekretaris MA. Istri Dadan, Riris Riska juga sudah diperiksa KPK terkait aliran uang suap tersebut.
Dadan Tri Yudianto dan Wakil Jaksa Agung Sunarta (FB dadan)
|
Berikut nama-nama di skandal suap hakim agung itu:
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjaa.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar.
Kluster PNS
1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.
Kluster Pengacara
1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan. Dadan Tri akhirnya ditahan KPK pada Selasa (6/6) kemarin.
Kluster Penyuap
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan dituntut 8,5 tahun penjara.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dituntut 8 tahun penjara.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status terdakwa.
(asp/zap)