Jakarta –
KPK mengatakan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja memiliki saham di perusahaan ekspor-impor. KPK mengingatkan soal potensi konflik kepentingan.
“Ada satu yang punya saham, tapi sudah kita klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Pahala mengatakan Tahi Bonar tidak ada memiliki hubungan kerja dengan perusahaan itu. Namun, Pahala tetap mengingatkan ada potensi konflik kepentingan antara posisi Tahi Bonar sebagai pejabat Bea Cukai dengan perusahaan ekspor-impor yang sahamnya dimiliki Tahi Bonar itu.
“Tidak ada hubungan kerja antara perusahaannya dengan beliau. Tapi tetap berpotensi konflik kepentingan, dalam artian potensi perdagangan pengaruh,” ujarnya.
Pahala mengatakan KPK tak menemukan kejanggalan harta Tahi Bonar. Pahala mengaku telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar melarang pejabat Kemenkeu memiliki saham perusahaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Sudah KPK kirim surat ke Menkeu untuk melarang punya perusahaan yang terkait atau potensi konflik kepentingan,” kata dia.
KPK sebelumnya melakukan klarifikasi terhadap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja. Tahi diklarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
“Hari ini (11/5) bertempat di Gedung KPK, kami mengundang Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai terkait klarifikasi LHKPN,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (11/5).
(fca/haf)