Jakarta –
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerima laporan ada salah sasaran penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. PKS mengapresiasi langkah dari Disdik DKI Jakarta untuk mengevaluasi data penerima KJP.
“Kami menyambut baik langkah yang akan dilakukan disdik untuk terjun langsung ke lapangan, walaupun terlambat. Seharusnya sudah sejak lama dilakukan agar subsidi bansos berupa KJP dan lain-lain yang diberikan dapat tepat sasaran,” ucap anggota DPRD dari Fraksi PKS, Abdul Aziz, saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
PKS menyebut masalah ini tak ditemukan di era Gubernur Anies Baswedan, dari tahun 2017 hingga 2022.
“Saat Gubernur Pak Anies, kami belum pernah mendapat laporan KJP sebanyak ini. Laporan keluhan masyarakat yang membutuhkan tapi malah disetop KJP-nya membeludak saat ini,” kata Aziz.
Abdul Aziz meminta keluhan di masyarakat itu mendesak untuk diselesaikan. Terlebih, ada temuan di BPK tahun 2022 soal dana KJP Plus yang belum dicairkan.
“Sudah sangat mendesak apalagi menurut laporan BPK, saat ini ada lebih dari RP 197 miliar belum dicairkan,” kata Aziz.
Penerima KJP Plus Punya Rumah Mewah
Disdik DKI Jakarta akan mengevaluasi penggunaan KJP Plus milik siswa. Hal itu dilakukan usai Disdik DKI banyak menerima laporan soal orang tua siswa yang menerima KJP merupakan orang mampu.
“Peserta kemarin memang ditemukan ada beberapa misalnya orang tuanya punya mobil, rumah mewah, kan kita bisa lihat data Dinas pajak. Kalau punya mobil mohon maaf kita evaluasi,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Kantor Dinas Pendidikan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Syaefuloh mengatakan pencairan KJP Plus tahun 2023 tahap pertama telah dimulai pada bulan Juni dan akan dilanjutkan secara bertahap. Pemprov DKI menjamin dana bantuan pendidikan melalui KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap pertama tahun 2023 telah tersalurkan seluruhnya.
“Kemarin tahap satu sudah cair, dua minggu lalu. Kami sudah realisasikan Rp 1,5 triliun tahap pertama,” ujarnya.
Menurut Syaefuloh, dana itu diberikan kepada para peserta KJP dan KJMU yang dianggap memenuhi persyaratan. Dia mengatakan uji kelayakan dilakukan dengan cara pengecekan ke lapangan dan verifikasi oleh petugas di tingkat kelurahan.
“Jadi untuk proses KJP kami verifikasi melalui musyawarah kelurahan, teman-teman RT/RW dan kelurahan yang melihat ulang data-data itu,” ujarnya.
(aik/knv)