Jakarta –
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindak tempat pemukiman di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat yang dijadikan tempat judi. Sebanyak 60 orang diringkus polisi.
Pantauan detikcom Selasa (13/6) para pelaku di Polda Metro pada pukul 21.00 WIB. Para pelaku yang terjaring mayoritas sudah lanjut usia. Dengan tangan terikat kabel ties, mereka lanjut digiring penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan dari total pelaku yang diamankan ada yang berperan sebagai penyelenggara hingga pemain.
“Kami berhasil mengamankan 60 orang yang diduga, baik sebagai penyelenggara maupun pemain,” kata Panjiyoga kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2023) malam.
Polda Metro Obrak-abrik Tempat Judi di Jakpus, 60 Orang Diringkus
|
Panjiyoga menambahkan, ada dua jenis permainan yang diamankan, yakni pakyu dan tasiau. Barang bukti alat-alat judi hingga uang yang dijadikan taruhan pun diamankan. Namun pihak kepolisian masih menghitung nominal uang yang disita.
“Untuk barang bukti uang untuk sementara masih di dalam perhitungan dan termasuk peran-perannya masih dalam pemeriksaan. (diamankan) alat-alat permainan untuk perjudian, ada uang lalu dadu dan lain-lain,” ujarnya.
Panjiyoga menambahkan, lokasi tersebut merupakan gang perumahan. Disebutkan pihak kepolisian sudah berulang kembali menindak lokasi itu, namun aksi judi kembali muncul. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut.
“Di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan. Seperti yang disampaikan sebelumnya kami berkomitmen atas perintah bapak Kapolri, kami akan terus memerangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
(wnv/dwia)