Pandeglang –
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) US (25) dan OS (34). Keduanya mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
“Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang baru saja mengamankan dua orang pelaku terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang ada di wilayah Pandeglang,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Selasa (13/6/23).
Keduanya diamankan tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Cikeusik. Shilton mengatakan perusahaan yang dimiliki oleh kedua pelaku dalam menyalurkan tenaga kerja bodong atau tidak terdaftar.
Shilton mengungkapkan para pelaku sudah hampir enam bulan beroperasi. Ia mengungkapkan total sudah ada 18 orang warga Pandeglang yang sudah diberangkatkan secara ilegal. Menurutnya, di Malaysia para korban tidak mendapatkan upah yang layak bahkan tidak ada kepastian soal kontrak kerja.
“Dari hasil keterangan sementara pelaku ini sudah enam kali melakukan pengantaran calon PMI ke Malaysia dengan total sebanyak 18 orang dalam kurun waktu selama enam bulan,” ungkapnya.
Para korban dikatakan Shilton, tidak dibekali keahlian dalam bekerja oleh para pelaku. Untuk bisa mengirim ke luar negeri, pelaku membuatkan pasport pelancong untuk para korban. Shilton mengatakan satu orang pekerja dipungut biaya Rp 7 juta rupiah oleh para pelaku.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima orang calon tenaga kerja yang akan dikirim ke Malaysia. Shilton mengatakan kelima orang itu akan diberangkatkan dalam waktu dekat oleh para pelaku.
“Setelah kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan, Alhamdulillah kita menggagalkan pemberangkatan sebanyak lima orang calon PMI yang sudah melakukan pendaftaran dan registrasi di mana dalam waktu dekat orang-orang ini akan diberangkatkan,” katanya.
Lihat juga Video: TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 17 Calon TKI Ilegal di Perairan Batam
(aik/aik)