Jakarta –
Polisi menangkap empat orang di Batam, Kepri, terkait dengan penyelundupan PMI ilegal ke Singapura dan Malaysia. Tiga di antaranya adalah ibu rumah tangga yang ‘nyambi’ jadi penyelundup.
“Dalam seminggu periode tanggal 7-9 Juni ini Tim unit IV Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 4 orang pengurus PMI ilegal di empat lokasi di Batam. Mereka adalah EW(43), Y(39), MM (36) ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan KS (42) ini driver taksi online,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dilansir detikSumut, Selasa (13/6/2023).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 7 Juni lalu. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penampungan PMI ilegal di perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Batam Kota, Batam.
“Pada pengungkapan itu berhasil diamankan satu orang pengurus berinisial EN dan menyelamatkan satu korban berinisial SM (31) asal Jawa Timur. Korban rencana akan dipekerjakan di Singapura dengan dikirim melalui Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujarnya.
Pengungkapan kedua oleh Satreskrim Polresta Barelang dilakukan pada Jumat (9/6) pukul 13.30 WIB. Polisi menangkap satu orang ibu rumah tangga sebagai pengurus serta menampung di perumahan Grand Land, Batam Kota, Batam.
“Ada satu orang PMI asal Jawa Barat berinisial SA yang ditampung oleh pelaku berinisial Y. Korban SA rencananya akan dikirim untuk bekerja di Singapura sebagai pengurus rumah tangga. Dari kegiatannya itu pelaku Y mendapatkan keuntungan Rp 3 juta di luar biaya makan korban,” sebutnya.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/rfs)