Jakarta –
Satgasus Pencegahan Korupsi Polri menjalin kerjasama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora) dalam hal pencegahan korupsi. Novel Baswedan selaku Wakil Kepala Satgassus bertemu dengan Menpora Dito Ariotedjo beserta jajarannya.
Hal itu disampaikan oleh anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo Harahap. Yudi mengatakan pertemuan itu dilakukan pada Senin, (12/6) kemarin.
“Pertemuan berlangsung dengan suasana keakraban. Menpora sangat terbuka, punya ide ide reformis dan punya semangat antikorupsi yang sama dengan Satgassus untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal ini di lingkungan Kemenpora,” ujar Yudi dalam keretangannya, Selasa (13/6/2023).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Yudi, terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Menpora. Seperti, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri nantinya akan melakukan edukasi antikorupsi, perbaikan tata kelola yang dimulai dari kegiatan deteksi, aksi, dan monitoring.
Adapun teknis melakukannya, kata Yudi, bakal dibahas pada pertemuan selanjutnya antara Tim Satgasus dengan Kemenpora.
“Kedepannya akan ada lagi pembicaraan lanjutan dengan pihak Kemenpora terkait teknis area tugas pencegahan korupsi yang akan dijalankan bersama antara kemenpora dan Satgassus,” imbuhnya.
Yudi menuturkan, pihaknya berharap dengan adanya kerjasama yang dilakukan, Kemepora dapat bersih dari korupsi dan menjadi teladan di lingkungan kementerian.
“Nantinya diharapkan bahwa di lingkungan Kemenpora akan menjadi daerah bebas korupsi dan percontohan bagi Kementerian, instansi atau lembaga lainnya,” harapnya.
Lebih lanjut, Yudi menyatakan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Satgassus tak hanya di Kemepora. Tetapi juga dilakukan di Kementerian lain seperti Kementerian Sosial, Kementan, Kementerian ESDM dan Kemendag.
“Apa yang dilakukan oleh Satgassus merupakan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi yang menyebabkan kebocoran anggaran atau penyalahgunaan wewenang dan ini Perintah langsung Kapolri yang ingin Polri mendukung program Pemerintah agar tidak ada hambatan termasuk dalam hal ini dari perbuatan korupsi,” pungkasnya.
(yld/yld)