Manggarai Barat –
Enam orang meninggal akibat penyakit anjing gila atau rabies di Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, masih banyak warga di Labuan Bajo tidak mengandangkan anjingnya sesuai arahan pemerintah.
Dilansir detikBali, Bupati Kabupaten Manggarai Barat Edistasius Endi memerintahkan agar warga Manggarai Barat mengikat atau mengandangkan anjingnya sebagai langkah pencegahan rabies. Namun, masih banyak anjing-anjing berkeliaran seperti yang terlihat di Wae Bo, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo.
Anak-anak bermain atau berjalan di jalanan yang masih terdapat beberapa ekor anjung yang berkliaran. Sesekali mereka berpapasan dengan anjing itu. Lokasi anjing berkeliaran ini hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari Kantor Bupati Manggarai Barat.
Lurah Wae Kelambu Markus Randu mengaku sudah menerima Surat Edaran (SE) Bupati Manggarai Barat tentang Penanganan dan Penanggulangan Rabies. Salah satu isi SE itu meminta lurah/kades untuk menertibkan anjing dan hewan penular rabies (HPR) lainnya milik warga untuk diikat dan dikandangkan hingga divaksin.
Markus mengeklaim sudah melaksanakan perintah SE itu. “Sudah, saya sudah sampaikan dalam pertemuan dengan RT (untuk mengikat atau kandangkan anjing dan HPR lainnya),” kata Markus, Selasa (13/6/2023).
Ia juga mengatakan vaksinasi anjing sudah berjalan. Hanya saja, Markus enggan menanggapi masih maraknya anjing yang berkeliaran di Wae Bo.
“Petugas vaksin sudah berjalan ke tiap RT dan semua RT saya sudah kirim surat dan buat pertemuan,” ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/aik)