Depok –
Rizky Noviyandi Achmad (31) yang membunuh anaknya sendiri di Tapos, Depok, akan menjalani sidang tuntutan hari ini. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad telah dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Depok,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arief Ubaidilah kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Arief mengatakan jaksa penuntut umum telah menghadirkan delapan orang saksi dan tiga ahli. Dia mengatakan jaksa menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk membuktikan dakwaan terhadap Rizky Noviyandi.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, penuntut umum menyoroti perbuatan persiapan yang dilakukan oleh terdakwa sebelum melaksanakan tindakan merampas nyawa anak kandungnya yang menjadi korban, serta melukai Nila, istri terdakwa, hingga cacat berat,” ujarnya.
“Fakta persidangan yang mengindikasikan bahwa luka-luka yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa mencapai puluhan, yang jelas-jelas melampaui batas nilai kemanusiaan,” lanjutnya.
Rizky Noviyandi membunuh putrinya yang berusia 11 tahun secara sadis menggunakan golok. Rizky juga membabi buta membacok istrinya hingga sempat dalam kondisi kritis.
Pembunuhan itu dilakukan Rizky di kediamannya di Cluster Jatijajar, Tapos, Depok, Selasa (1/11/2022). Anak pelaku yang menjadi korban pembunuhan mengalami luka parah di bagian kepala. Sementara itu, istri korban yang juga mendapat tindak kekerasan disebut kritis.
(haf/haf)