Jepara –
Remaja putri berusia 17 tahun dipaksa melakukan hubungan badan bersama atau threesome oleh pasangan suami istri (pasutri) di Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Mirisnya, anak baru gede (ABG) itu juga diperkosa berkali-kali.
Dilansir detikJateng, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku pria berinisial NG (30) mengancam korban. NG menyebut akan memberitahukan kepada keponakannya yang merupakan pacar korban atas kejadian itu.
“Tersangka mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (13/6/2023).
Menurut Wahyu, NG memaksa korban berhubungan badan lagi dengan ancaman tersebut.
Tersangka NG telah berhubungan badan dengan korban sebanyak enam kali di hotel. Aksi bejat itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
Atas kejadian itu pasutri tersebut dijerat pasal dengan Pasal 82 Jo UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/aik)