Jakarta –
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindak permukiman di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat judi. Sebanyak 60 orang diringkus polisi.
Video momen pengungkapan kasus diunggah di akun instagram anggota Jatanras Aiptu Zakaria atau Jacklyn Choppers atau Jack, @jacklyn_choppers. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Dalam video yang ada, terlihat puluhan orang yang terlibat dalam perjudian terduduk di sebuah rumah. Tampak mereka kebanyakan sudah lanjut usia.
Sebagian dari mereka tampak mengenakan masker. Mereka pun hanya tertunduk saat didatangi penyidik. Diketahui sebanyak 60 orang yang terlibat kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya.
“Kami berhasil mengamankan 60 orang yang diduga, baik sebagai penyelenggara maupun pemain,” kata Panjiyoga kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2023) malam.
Panjiyoga menambahkan ada dua jenis permainan yang dimainkan mereka, yakni pakyu dan tasiau. Barang bukti alat-alat judi hingga uang yang dijadikan taruhan pun diamankan. Namun pihak kepolisian masih menghitung nominal uang yang disita.
“Untuk barang bukti uang untuk sementara masih di dalam perhitungan dan termasuk peran-perannya masih dalam pemeriksaan. (Diamankan) alat-alat permainan untuk perjudian, ada uang lalu dadu dan lain-lain,” ujarnya.
Panjiyoga menambahkan lokasi tersebut merupakan gang perumahan. Disebutkan pihak kepolisian sudah berulang kali menindak lokasi itu, tapi aksi judi kembali muncul. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan. Seperti yang disampaikan sebelumnya kami berkomitmen atas perintah Bapak Kapolri, kami akan terus memerangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
(wnv/isa)