Jakarta –
Komisi X DPR RI menyetujui pergeseran anggaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudirstek) untuk program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun. Komisi II DPR setuju menggeser anggaran sebesar Rp 1,3 triliun.
“Komisi X DPR RI menyetujui pergeseran anggaran pada APBN tahun anggaran 2023 sejumlah Rp 1.379.969.780.000 yang disampaikan Kemendikbudristek RI melalui surat Nomor 10049/MPK.A/PR.07.01/2023 tertanggal 27 Maret 2023 dengan rincian pergeseran pada empat unit utama,” ujar pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramesti saat rapat di ruang rapat Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Agustina menjelaskan pergeseran anggaran itu didapat dari program empat unit utama. Empat unit itu ialah Program Pendidikan Tinggi di Sekretariat Jenderal, Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran di Ditjen GTK, Program Pendidikan Tinggi di Ditjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, serta Program Pendidikan dan Pelatihan di Ditjen Pendidikan Vokasi.
“Pergeseran anggaran sebagaimana huruf A di atas terdapat pergeseran pada program di empat unit utama dengan rincian anggaran sebagai berikut. Pertama, Program Pendidikan Tinggi di Sekretariat Jenderal berkurang sebesar Rp 145.200.580.000 dan terdapat penambahan untuk Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun sebesar Rp 1.379.969.780.000 sehingga pagu anggaran Sekretariat Jenderal menjadi Rp 35.276.916.905.000. Kedua, Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran di Ditjen GTK berkurang sebesar Rp 1.011.500.000.000 sehingga pagu Ditjen GTK menjadi Rp 3.211.683.362.000,” terang Agustina.
“Ketiga, Program Pendidikan Tinggi di Ditjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi berkurang sebesar Rp 206.594.200.000 sehingga pagu Ditjen Diktiristek menjadi Rp 29.974.891.837.000. Keempat, Program Pendidikan dan Pelatihan di Ditjen Pendidikan Vokasi berkurang sebesar Rp 16.675.000.000 sehingga Ditjen pagu Ditjen Diksi menjadi Rp 6.633.361.079.000,” sambungnya.
Agustina mengatakan total anggaran dari pengurangan keempat unit utama itu ialah sebesar Rp 1.379.969.780.000. Anggaran itu dialokasikan untuk membiayai program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun di Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek.
“Total anggaran dari pengurangan keempat unit utama tersebut sebesar Rp 1.379.969.780.000 dialihkan untuk membiayai Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun, PIP Jenjang SD di Sekretariat Jenderal,” kata Agustina.
(dek/dek)