Bogor –
Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial R di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya yang berusia 6 tahun. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap R.
“Itu betul, memang guru honorer bukan PNS. Memang itu sudah dilaporkan ke polisi, kami persilakan karena sudah dilaporkan, sudah ditangani. Nanti hasilnya, hasil dari penyelidikan,” kata Kadisdik Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah, kepada detikcom, Rabu (14/6/2023).
Terkait R yang disebut masih mengajar di tempat lain, Juanda mengatakan akan menindaklanjuti. Dia menghormati proses hukum yang berlaku.
“Ada info masih ngajar pasti kita tindak lanjuti. Ini kan dalam proses,” ucapnya.
KPAD Minta R Tak Mengajar Sementara
Sebelumnya, guru sekolah dasar (SD) berinisial R dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya yang berusia 6 tahun di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Komisi Anak Perlindungan Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor berharap kasus bisa segera diproses.
“Kami tindak lanjuti untuk berkoordinasi dengan polres agar segera memproses pengaduan dari keluarga korban. Jangan sampai ada korban lain akibat perbuatan pelaku,” kata Sekretaris KPAD Kabupaten Bogor Erwin Suryana kepada detikcom.
Erwin berharap terlapor untuk sementara tidak dibiarkan mengajar di tempat lain. Sebab, hal itu berkaitan dengan pendidikan anak.
“Oleh karena itu, kami berharap sebelum ada keputusan hukum tetap ada baiknya pelaku tidak dibiarkan untuk bekerja atau mengajar di tempat lain, apalagi yang berhubungan dengan pendidikan anak,” ujarnya.
(rdh/idn)