Pandeglang –
Jajaran Satreskrim Polres berhasil menggagalkan pengiriman lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kelima orang itu akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan proses penggagalan itu dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial US (25) dan OS (34) Selasa (13/6) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Cikeusik. Keduanya diduga hendak mengirimkan calon tenaga kerja ke Malaysia secara ilegal.
“Setelah kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan Alhamdulillah kita menggagalkan pemberangkatan sebanyak lima orang calon PMI yang sudah melakukan pendaftaran dan registrasi di mana dalam waktu dekat orang-orang ini akan diberangkatkan,” katanya kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Selasa (13/6/23).
Shilton mengungkapkan ke-lima orang calon pekerja migran tersebut masing-masing harus membayar Rp 7 juta kepada pelaku. Padahal pelaku tidak menjamin lapangan pekerjaan yang layak di Malaysia.
“Teknisnya mereka ini dipungut biaya sebesar Rp 7 juta per orang,” ungkapnya.
Shilton mengatakan kedua pelaku sudah beroperasi selama enam bulan mengirim tenaga kerja asal Pandeglang ke luar negeri secara ilegal. Dalam enam bulan tersebut para pelaku sudah memberangkatkan 18 pekerja migran ke Malaysia. Menurut Shilton perusahaan yang dimiliki oleh kedua orang pelaku bodong atau tidak terdata secara resmi.
“Dari hasil keterangan sementara pelaku ini sudah enam kali melakukan pengantaran calon PMI ke Malaysia dengan total sebanyak 18 orang dalam kurun waktu selama enam bulan,” ungkapnya.
(aik/aik)