Jakarta –
Viral di sosial media laporan dugaan perselingkuhan seorang polisi, Iptu MIP yang dibeberkan oleh sang istri berinisial AHS. AHS melaporkan Iptu MIP ke Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara atas dugaan perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak dan perbuatan asisula.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan terkait hal itu. Ramadhan mengatakan kini kasus tersebut tengah ditanani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Dugaan adanya pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP yang diawali adanya laporan yang dibuat oleh saudari AHS,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu MIP, saudari AHS, dan saudari R (yang) merupakan ibu dari saudari AHS,” jelasnya.
Ramadhan mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Divpropam Polri, ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan pelanggaran etik Polri. Adapun pelanggaran yang dimaksud antaralain perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM.
“Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri. Dia memastikan Polri bakal melaksanakan sidang KKEP terhadap Iptu MIP.
Untuk diketahui, belakangan viral si sosial seorang anggota polisi berinisial MIP yang diduga melakukan perselingkuhan hingga KDRT terhadap istrinya.
(aik/aik)