Jakarta –
Putusan Mahkamah Agung (MA) membuat kubu Wenny Ariani kini plong dan lega. Sebab majelis kasasi menguatkan putusan sebelumnya yaitu Rezky Aditya adalah ayah dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
“Oleh sebab itu tentu saya menghimbau agar tidak usah berkelit seperti yang sudah-sudah, putusan ini cukup menjadi norma yang harus dipatuhi sebagai warga negara yang taat hukum,” kata pengacara Wenny, Rusdianto Matulatuwa kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Rusdianto menyatakan putusan kasasi itu sangat melegakan untuk pihaknya. Sebab membutuhkan jalan yang cukup panjang dan dan melewati proses persidangan ini sampai tahap akhir.
“Dan putusan ini juga merupakan hadiah yang manis untuk anak Penggugat,” ungkap Rusdianto.
Dari kasus ini maka menjadi sebuaj rujukan baru yaitu hukum harus berpihak kepada hak-hak anak.
“Kami berharap tentunya badan peradilan harus mengedepankan kepentingan anak. Kita tahu bahwa ketika pada tingkat pertama di PN Tangerang, majelis hakim terlihat tidak fokus pada titik persoalan yang menjadi sumber persengketaan,” beber Rusdianto.
|
Rusdianto menyadari segala putusan selalu mempunyai dua mata sisi. Ada yang senang dan ada yang kecewa. Selaku pihak yang kalah, sudah wajar Rezky Aditya kecewa. Namun palu hakim sudah diketok dan berkekuatan hukum tetap.
“Oleh sebab itu ada baiknya segera mempersiapkan tanggung jawab, serta mengubah segala paradigma terkait dengan anak Tergugat. Kita harus hentikan segala perseteruan yang terjadi selama ini, karena setelah putusan kasasi ini tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan terkait Kekey selaku anak Penggugat,” kata Rusdianto tegas.
Sebagai laki-laki, Rusdianto berharap Rezky Aditya menunjukkan sikap yang kesatria.
“Inilah saatnya untuk menunjukkan tanggung-jawab sebagai laki-laki yang terhormat,” pungkas Rusdianto.
Kasus bermula saat Rezky menolak untuk mengakui anak yang dilahirkan Wenny adalah anak biologis mereka berdua. Wenny didampingi Rusdianto akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya ke pengadilan.
Pada 3 Februari 2022, PN Tangerang menolak gugatan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Sih Yulianti dengan anggota Tugiyanto dan Ferdinand Marcus Leander. Majelis beralasan dalam perkara perdata pada pokoknya majelis sifatnya adalah pasif. Sedangkan untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari Penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak Tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya.
“Dengan demikian atas permohonan Penggugat agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA bukanlah kewajiban Majelis Hakim, akan tetapi hal tersebut adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatan,” papar majelis PN Tangerang.
Atas putusan itu, Wenny mengajukan banding. Siapa nyana, permohonan dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan Rezky adalah anak bioligis anak yang dilahirkan Wenny, sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Berikut amar PT Banten:
Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.
Mendapati putusan itu, giliran Rezky Aditya yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Tolak,” demikian amar singkat putusan MA yang dilansir websitenya, Selasa (13/6/2023). Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati dengan panitera pengganti Firman Jaya.
(asp/mae)