Polresta Bogor Kota mengungkap kasus prostitusi online anak di bawah umur di Kota Bogor. Mirisnya, dari 9 muncikari yang ditangkap, 2 di antaranya anak di bawah umur.
Adapun 9 muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur ini ditangkap di apartemen dan kos di Kota Bogor.
“Terkait kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang, yang sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota itu sebanyak 6 kasus, dengan tersangka sebanyak 9 orang. Dari 9 tersangka itu sebanyak 7 tersangka dewasa dan 2 tersangka di bawah umur,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo, dalam konperensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023).
Kombes Bismo mengatakan pengungkapan kasus prostitusi yang merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini merupakan atensi dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari 6 kasus yang diungkap, kata Bismo, semua korban merupakan perempuan di bawah umur sebanyak 6 orang. Para pelaku ditangkap sejak April 2023.
“Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan, semua korbannya di bawah umur. Jadi wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual ini anak di bawah umur, total korban ada 6 yang diperdagangkan,” kata Bismo.
“Adapun dari 6 kasus ini terjadi di 5 TKP, yakni RedDoorz Sudirman Bogor Tengah, di Apartemen Bogor Valey, kemudian di kos-kosan Bogor Timur, kemudian di Red House Jl Pandu, kost-kosan Bogor Barat,” tambahnya.
Bagaimana cara pelaku menawarkan para korban kepada lelaki hidung belang? Baca halaman selanjutnya.