Rizky Noviyandi Achmad (31) berdalih ada setan yang merasukinya sehingga dia tega membunuh anak perempuannya, serta membacok secara membabi buta istrinya. Permintaan maaf dan pengakuan sesal Rizky tak dianggap jaksa sebagai hal meringankan, karena jaksa penuntut umum (JPU) justru menuntut Rizki dijatuhi hukuman mati.
“Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat,” kata JPU Alfa Dera dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.
Jaksa meyakini Rizky melanggar Pasal 340 KUHP DAN Kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa menyebut tak ada hal meringankan untuk Rizky.
Sebaliknya, JPU Dera menyampaikan hal memberatkan salah satunya kematian Keyla Putri Cantika sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : R/006/Sk.B/XI/2022/IKF pada 8 November 2022.
“Tidak diketemukan hal-hal meringankan pada diri terdakwa. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamia mengalami luka-luka (cacat berat), sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 01/RSSM-CSK/VER/XI2022 Tanggal 01 November 2022 atas nama Nila Islamia,” kata JPU Alfa Dera.
JPU Dera menuturkan Rizky adalah seorang kepala rumah tangga, suami dari saksi korban luka berat Nila Islamia, dan ayah dari korban tewas Keyla Putri Cantika. Rizky, lanjut jaksa, seharusnya mengayomi, menjaga dan melindugi anak dan istrinya. Perbuatan Rizky telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap saksi korban Nila Islamia.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,” jelas dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.