Anggota Polri, Bripda Haris Sitanggang, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok atas pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan Bripda Haris didakwa atas pembunuhan yang diperberat dan/atau perampokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sidang berlangsung di PN Depok, Rabu (14/6/2023).
“Jadi agenda hari ini itu hanya pembacaan surat dakwaan saja sebagaimana tadi kita sudah dengarkan, jadi pembacaannya dakwaan itu disusun secara subsideritas primer Pasal 339 KUHP kemudian subsider ke 1 Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 351 KUHP,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Tohom Hasiholan kepada wartawan di PN Depok, Rabu (14/6).
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta kesadisan Bripda Haris membunuh demi menguasai mobil milik Sony Rizal Taihitu. Berikut faktanya.
1) Niat Merampok demi Tutup Utang
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok membacakan dakwaan terhadap Bripda Haris Sitanggang. Dalam persidangan terungkap awal mula Bripda Haris membunuh korban.
“Bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Pitnem Leonard Sitanggang dimintai tolong untuk mencarikan mobil bekas, selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023 terdakwa menghubungi saksi Pitnem Leonard Sitanggang dan memberikan info ada mobil Terios tahun 2020 dengan harga jual Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan dapat dicicil dengan uang muka sebesar Rp.92.000.000,- (Sembilan puluh dua juta rupiah),” jelas jaksa di persidangan di PN Depok, Rabu (14/6).
Saksi Pitnem Leonard Sitanggang pun tertarik dan langsung mentransfer uang muka tersebut bberapa kali kepada Haris. Namun, setelah ditransfer uang buat beli mobil, Bripda Haris malah pakai duitnya buat judi online hingga kalah.
Selanjutnya, pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB sepulang bekerja, Haris Sitanggang mengabari Pitnem bahwa ia telah membawa mobil pesanannya dari Jakarta ke Jambi. Namun, Haris tidak memberitahu bahwa uang Pitnem sebetulnya sudah ia habiskan untuk bermain judi.
“Pada saat itulah timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian mobil dengan target sembarang, yang mana mobil tersebut nantinya akan terdakwa serahkan kepada saksi Pitnem Leeonard Sitanggang seolah-olah mobil tersebut adalah mobil pesanan yang sudah dibeli oleh terdakwa,” kata Jaksa.
2) Bripda Haris Siapkan Pisau buat Merampok
Setelah timbul niat buat merampok, Bripda Haris kemudian membeli sebilah pisau Rp 200 ribu di Depok. Pisau itu dia siapkan sebagai alat untuk melakukan pencurian mobil.
“Lalu pisau tersebut oleh terdakwa disimpan di dalam sebuah tas jinjing yang berisi pakaian dan alat mandi,” katanya.
Dari Depok, Haris kemudian pergi ke Terminal Kampung Rambutan untuk memarkirkan sepeda motor, sedangkan barang-barang dalam tas dan barang pribadi lainnya oleh terdakwa dibawa. Setelah itu Haris Sitanggang mencari sasaran kendaraan mobil taksi online yang ngetem di pinggir jalan.
Namun, saat itu Haris belum memiliki keberanian untuk mencuri mobil. Dia lalu naik bus TransJakarta ke arah Blok M sambil memantau situasi untuk mendapatkan sasaran.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….