Jakarta –
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan AG (15) sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Selain AG, ada Anastasia Pretya Amanda (19) yang dipanggil sebagai saksi pekan depan.
“Saksi yang akan dihadirkan enam salah satunya AG, Amanda, Rafael, Albertus, Abdaned,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
AG dan Amanda merupakan mantan pacar Mario Dandy. AG telah divonis bersalah dalam kasus ini, sedangkan Amanda merupakan salah satu saksi yang sempat berkomunikasi dengan Mario Dandy sebelum penganiayaan terhadap David terjadi.
Hakim ketua Alimin Ribut Sujono memerintahkan jaksa agar anak AG didampingi orang tua. Sidang ditunda dan akan digelar lagi pada Selasa (20/6/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AG harus ada pendamping baik itu orang tuanya supaya tidak bolak balik,” kata hakim.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.
“Tolak kasasi jaksa dan anak,” demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (13/6).
Putusan itu diketok oleh hakim tunggal Suharto. Sehari-hari Suharto adalah hakim agung untuk kamar pidana. Perkara AG di kasasi mengantongi nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara itu masuk kualifikasi penganiayaan berat (anak).
“Panitera pengganti Setia Sri Mariana,” ujarnya.
Vonis AG itu tidak berubah dari tingkat pertama dan banding. AG pun telah dijebloskan ke Lapas Anak untuk menjalani hukumannya.
Simak Video ‘Alibi Mario Dandy Aniaya David Ozora: Dia Melecehkan Adik Saya’:
(whn/haf)