Segala upaya hukum anak AG (15) yang divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah kandas. Kini, AG pun telah dijebloskan ke dalam lapas anak.
Sebagaimana diketahui, anak AG (15) divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).
“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.
AG pun menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan unit pelaksana teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak puas dengan putusan hakim di tingkat pertama, AG pun mengajukan banding atas perkaranya ini.
Bagaimana upaya hukum yang ditempuh AG? Baca halaman selanjutnya.