Depok –
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan Lantas Polres Metro Depok melakukan operasi gabungan penertiban parkir liar di trotoar sepanjang Jalan Margonda, Depok. Polisi pun menilang ojek online (ojol) karena parkir di bahu jalan.
Pantauan detikcom di Jalan Margonda, Depok, Kamis (15/6/2023), banyak ditemukan kendaraan parkir di bahu jalan dan trotoar. Terlihat polisi menilang ojol yang menghampiri motornya saat hendak digembosi, sopir ojol itu pun tak terima ditilang.
“Kok ditilang? ini kan Dishub urusannya,” kata salah satu ojol, Asep kepada polisi.
“Ini jalan raya bukan tempat parkir, kok kamu nggak tau aturan,” jawab polisi.
“Yang lain juga begitu pak,” sahut ojol.
“Ya kalo pada di sini, saya tilang juga,” jawab polisi.
Saat ditanyai wartawan, Asep mengaku parkir di bahu jalan karena tengah mengambil orderan di sebuah restoran. Dia mengaku diberitahu rekannya dan menghampiri petugas saat kendaraannya akan digembosi.
“Di sini (Mie Gacoan) penuh, bisanya juga di sini (bahu jalan) buat ambil orderan. Mau ambil orderan malah begini. Tadi ada yang ngasih tau kalo razia makanya ke sini,” kata Asep kepada wartawan.
Asep mengeluhkan sebab dirinya kena tilang sehingga tak balik modal. Asep mengatakan baru kali ini ditilang.
“Akhirnya ditilang parkir di trotoar diambil SIM C. Saya baru dapat 30 ini disuruh ambil 50 jadi minus. Baru saya ditilang di sini, di sini juga sering cuma kempesin tapi ini ditilang,” ujarnya.
Alasan Motor Kena Tilang
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) AKP Budi, mengatakan alasan kendaraan roda ditilang sebab melanggar pasal 287 karena melanggar rambu-rambu dilarang parkir. Budi menyebut jika tak ada pemilik kendaraan maka kendaraan akan digembosi. Jika ada, akan ditindak berupa surat tilang.
“Untuk kendaraan roda dua yang ditilang itu karena dia melanggar parkir di bahu jalan, pasal 287, melanggar rambu-rambu dilarang parkir. Kemudian, yang digembosin, pemiliknya enggak ada. Sehingga mau ditilang enggak bisa. Kan kita nunggu orang lama,” kata Budi kepada wartawan.
Kanit Turjawali Depok AKP Budi, Foto: Devi Puspitasari/detikcom
|
Sebab itu, pengendara yang tidak ada ditempat maka kendaraannya akan digembosi. Karena, menurutnya, kendaraan yang digembosi juga merupakan sebuah hukuman.
“Akhirnya diberikan sanksi digembosi bannya dan pada saat pemiliknya kembali kan dia sudah mendapat hukuman harus memompa bannya. Itu sudah merupakan hukuman juga. Jadi yang ada pengendaranya kita tilang, yang enggak ada pengendaranya digembosi,” ujarnya.
(aik/aik)