Medan –
Jaksa membacakan tuntutan terdakwa kasus judi online Apin BK alias Jonni. Dalam tuntutannya, jaksa meminta lokasi tempat judi online, Warung Warna Warni disita lalu dimusnahkan.
Dilansir detikSumut, Kamis (15/6/2023), awalnya jaksa Felix membacakan tuntutan terdakwa. Felix menghubungkan bahwa seluruh perbuatan Apin BK dinilai secara sah menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Felix meminta kepada majelis hakim untuk menuntut pemilik kafe Warna Warni itu 5 tahun penjara.
“Dua, menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan,” kata jaksa Felix membacakan tuntutan di PN Medan, Kamis (15/6/2023).
Felix juga meminta Apin BK membayar denda Rp 100 juta. Apabila terdakwa tak mampu membayar, maka ditambah tiga bulan penjara. Kemudian, Felix membeberkan sejumlah barang bukti.
“Tiga, menyita barang bukti berupa 203 id card pekerja, 4 unit emulator SIM card, 10 buah buku tabungan Bank Mandiri, 31 buah buku tabungan Bank BCA, 29 buah buku tabungan Bank BRI, 12 buah buku tabungan Bank BNI, 1 buah buku tabungan Bank CIMB Niaga dan serta Mandiri dengan nomor rekening 11350004126386, 26 buah ATM bank BCA, 26 buah ATM Bank BRI, 1 unit token BCA warna biru, 20 unit CCTV, 143 lembar fotokopi KK, 43 surat perjanjian kerja, 3 akta lahir, 10 rekening bukti kopi sebagai penguasaan hak dan lain-lain dengan nomor 106, satu buah temuan fotokopi kartu keluarga yang disita berjumlah 312 lembar, 28 lembar data nomor telepon,” jelasnya.
Selain itu, Kafe Warna Warni yang menjadi tempat permainan judi juga disita negara. Dan beberapa kota handphone berbagai merek.
Felix juga menambahkan seluruh barang bukti yang disita akan dimusnahkan negara. “Satu buah papan tulis warna putih, lorong tunggu website judi online dan lantai dua dan tiga, kafe Warna Warni, 1 unit flashdisk warna hitam, 19 buah kunci kasino, 13 kotak handphone mirip merek Iphone, 5 unit kotak Samsung, 13 unit handphone barang rusak atau mati dirampas untuk dimusnahkan,” terangnya.
Simak selengkapnya di sini.
(isa/idn)