Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan terkait sistem pemilu hari ini. Sebanyak 1.202 personel dikerahkan untuk mengamankan gedung MK.
“1.202 personel (yang dikerahkan untuk pengamanan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (15/6/2023).
Pihak kepolisian juga sudah melakukan rekayasa lalu lintas terkait hal tersebut. Berdasarkan unggahan dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, diketahui kepolisian telah menutup ruas Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Harmoni.
“08.55 Polri Dit Lantas PMJ melakukan pengalihan arus sementara di depan Gedung Sapta Pesona. Untuk kendaraan yang akan menuju Jl. Medan Merdeka Barat / Harmoni dialihkan sementara melalui Jl. Budi Kemuliaan dan Jl. Medan Merdeka Selatan,” demikian keterangan unggahan.
Seperti diketahui, keputusan sistem pemilu akan ditentukan hari ini dalam sidang putusan hari ini. Apakah MK akan memutuskan sistem coblos partai ataukah coblos nama calon anggota legislatif?
“Yap (sidang putusan hari ini), mulai 9.30 WIB dirangkai dengan 5 putusan lainnya,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Fajar juga menyinggung soal pengamanan selama sidang putusan hari ini. MK telah berkomunikasi dengan polisi mengenai pengamanan sidang.
“Prinsipnya soal pengamanan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tutur dia.
Gugatan ini terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos logo partai. Keenamnya adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan apapun putusan MK, tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal.
“Penyelenggaraan Pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/6).
Idham mengatakan putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu. Dia menyebut KPU tetap akan melaksanakan Pemilu di 14 Februari 2024.
(wnv/mea)