Jakarta –
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Mario Dandy tampak memakai batik dan Shane memakai kemeja putih.
Pantauan detikcom di ruang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (15/6/2023), terdakwa Mario Dandy tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang bercorak biru.
Dia terlihat menggunakan rompi tahanan dan diborgol. Sebelum masuk ke ruang sidang, rompi dan borgol Mario Dandy tampak dilepas.
Mario Dandy lalu duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan keterangan saksi. Tampilan ini berbeda jika dibandingkan dengan sidang perdana. Saat itu, Mario Dandy menggunakan kemeja hitam polos.
Sementara itu, terdakwa Shane Lukas tampak mengenakan kemeja putih. Tampilan Shane ini sama seperti saat sidang perdana.
Mario Dandy di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
|
Paman David hingga Satpam Kompleks Jadi Saksi Sidang Mario Dandy
Paman David Ozora, Rustam Atala dan satpam Kompleks Perumahan Green Permata akan menjadi saksi dalam sidang ini.
Ketua mejelis hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, pada sidang sebelumnya, Selasa (13/6), mengatakan Rustam akan menyampaikan keterangannya secara daring. Sebab, Rustam saat ini tengah menjalani ibadah haji di Arab Saudi.
Hakim Alimin meminta jaksa penuntut umum (JPU) menugaskan salah satu perwakilannya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi untuk mendampingi Rustam. Jaksa mengatakan akan mengusahakan hal itu.
“Berkaitan dengan Zoom saudara saksi Rustam Atala hari Kamis tapi harus melalui perwakilan Indonesia di tempat KBRI. Jadi perwakilan kita di negara setempat,” kata hakim di persidangan seperti dikutip, Kamis (15/6).
“Dan kami usahakan yang dari Mekah Rustam Atala,” jawab jaksa.
“Sidang akan kami lanjutkan hari Kamis, 15 Juni. Saksinya yang akan dihadirkan sekuriti,” kata hakim.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebutkan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan berkali-kali hingga David tak sadarkan diri. David kemudian dirawat akibat koma. Ayah David, Jonathan, mengatakan David mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
(whn/haf)