Jakarta –
Pihak keluarga balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) membantah tudingan tetangganya wanita inisial ST (51) yang menyebut ibu korban bersalah dalam kasus ini. ST menyebut ibu balita tersebut asal comot mengambil air minum dari botol bekas bong.
Bantahan itu disampaikan kuasa hukum ibu korban bernama Dyah Lestari. Menurutnya, tudingan ST hanya alibi agar bisa terbebas dari jerat hukum.
“Keterangan pelaku itu alibi saja. Cuma berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dia sendiri membuat pengakuan,” ujar Dyah dilansir detikSulsel, Kamis (15/6/2023).
Dyah mengakui penyidik kepolisian juga sudah menegaskan jika yang memberikan minuman adalah ST yang kini sudah ditetapkan tersangka. Dyah lantas menjelaskan duduk perkara wanita tersebut memberikan air minum kepada balita itu.
Insiden itu terjadi saat ibu korban datang mengunjungi kediaman tersangka di Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa (7/6). Saat itu, balita kehausan sehingga ibu korban meminta air minum kepada tersangka.
Saat itulah pelaku langsung memberikan minuman dari botol bekas bong sabu. Botol yang belakangan diakui tersangka yang diubah menjadi alat isap sabu sebelumnya.
“Kemudian pelaku langsung memberikan air itu ke anaknya. Jadi bukan memberikan lewat tangan ibu korban,” jelas Dyah.
Dyah menambahkan pihaknya akan tetap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Dia meyakini dengan bukti-bukti yang ada tudingan tersebut hanya alasan pelaku agar terbebas atau diringankan dari jeratan hukum.
“Nanti bisa dibuktikan di persidangan karena kami memiliki bukti-bukti seperti keterangan BAP pelaku dan isi chat pelaku yang mengakui memberikan minuman sendiri ke korban,” tegasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)