Bekasi –
Pihak keluarga menduga kasus tabrak lari terhadap Moses Bagus Prakoso (33) di Cakung bukan kecelakaan biasa. Pihak keluarga mengkaji untuk melaporkan pelaku OS (26) dengan pasal pembunuhan.
“Ya kami menduga ada unsur 338 dan 340. Tapi kami menganalisa saja,” ujar pengacara korban, Petrus Sihombing, kepada wartawan di TPU Perwira, Bekasi, Jumat (16/6/2023).
Namun Petrus belum bisa memastikan kapan pihaknya akan melaporkan pelaku dengan pasal pembunuhan. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyidikan polisi.
“Kalau masalah (melaporkan) unsur pidana, itu belum kami lakukan karena kami harus menunggu hasil penyidikan 24 jam. Setelah itu, kami akan berkoordinasi lagi dengan keluarga seperti apa,” jelasnya.
Diketahui, Pasal 338 dan 340 KUHP adalah pasal-pasal yang mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan. Dua pasal itu merumuskan aspek kesalahan dalam bentuk sengaja.
Sementara itu, adik korban, Nicholas, menyayangkan pernyataan polisi yang menetapkan tersangka dengan pidana lalu lintas. Menurut Nicolas, perbuatan tersanga OS menabrak korban adalah sebuah kesengajaan.
“Kita lihat, kenapa hanya dikenakan pasal lalu lintas Pasal 310. Itu yang sangat kita sayangkan. Menurut kita ini ada tindak kesengajaan dan harusnya bisa ke hukum pidana,” tambah Nicholas.
Sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani menyampaikan ada unsur kesengajaan dalam kasus yang menewaskan Moses tersebut. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
“Ada unsur kesengajaan. Itu kesengajaan. Perbuatan sengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia,” tambahnya.
(mea/dhn)