Jakarta –
Pengemudi mobil inisial OS (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33) di Cakung, Jakarta Timur. Polisi menyebut tersangka mengaku menyesali perbuatannya.
“Penyesalan pasti ada, namanya orang emosi sesaat,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa, saat dihubungi detikcom, Jumat (16/6/2023).
Kasus tabrak lari ini menjadi pembelajaran bagi para pengguna jalan. Polisi mengimbau pengendara tidak emosional saat berkendara.
“Jangan emosian kalau di jalan,” imbuh Edy.
Pemobil Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, polisi meningkatkan status OS (26), pelaku tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso(33) di Cakung, Jakarta Timur. OS resmi ditetapkan tersangka.
“Sudah, sudah kita tetapkan tersangka, kan sudah 1×24 jam,” kata AKBP Edy.
OS ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara. Dia dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 312.
“(Pasalnya) 311 ayat 5. Pasal-pasal ini ada junctonya juga, termasuk juncto 312″ ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 311 ayat 5:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Bunyi Pasal 312:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”
(rdh/mea)