Kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33) kian terang benderang. Penyebab korban ditabrak lari oleh si pengemudi mobil, OS (26) mulai terkuak.
Polisi mengungkapkan dugaan awal peristiwa tabrak lari ini didahului aksi serempetan di jalan. Tersangka beralasan korban mematahkan spionnya sehingga membuatnya bereaksi.
OS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut. Ia juga telah ditahan polisi atas aksi brutalnya itu.
Sementara ini polisi menjeratnya dengan Pasal 311 Ayat (5) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Akan tetapi, polisi kini tengah mengkaji penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan untuk menjerat tersangka.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan (Mulia Budi/detikcom)
|
Alasan Spion Patah
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkapkan adanya perselisihan sebelum terjadinya tabrak lari. Perselisihan dipicu senggolan di jalan dan menurut tersangka korban mematahkan kaca spion mobil.
“Perselisihan itu terjadi pada saat di jalan, ada persenggolan, kemudian korban ini memecahkan kaca, menurut pengakuan dari pelaku ya, dari tersangka ya, memecahkan kaca spion,” kata Doni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6).
Tersangka Kejar hingga Tabrak Korban
Spion patah ini membuat amarah tersangka meledak. Tersangka mengejar korban hingga menabraknya di Jalan Raya Bekasi, tepatnya sebelum pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.
“Kemudian pelaku ini bereaksi ya, bereaksi dengan mengejar, kemudian sampailah terjadi peristiwa tersebut,” imbuh Doni.
Baca informasi selengkapnya di halaman selanjutnya….