Jakarta –
Satreskrim Polres Sukabumi beserta dua Polsek setempat menangkap total 102 preman yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hal ini menyusul adanya masyarakat yang resah akibat aksi para preman tersebut.
“Penangkapan 102 orang preman di wilayah hukum Polres Sukabumi ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, karena berbagai bentuk aksi premanisme memang tidak dapat dibenarkan, maka dari itu kami menginstruksikan kepada seluruh personel baik yang bertugas di lingkungan Polres Sukabumi maupun polsek untuk melakukan pemberantasan segala macam bentuk aksi premanisme,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, dilansir Antara, Jumat (16/6/2023).
Maruly mengatakan seluruh personelnya telah diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan serta tidak segan melakukan tindakan tegas. Menurutnya premanisme tentu berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Sementara, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Sapri menambahkan bahwa dari beberapa orang diduga melakukan pelanggaran seperti penjualan obat keras terbatas, meminta uang secara paksa dengan alasan mengamen dan tindakan lainnya yang meresahkan warga.
Dari ratusan preman itu, terdapat belasan yang terbukti melakukan tindak kriminalitas. Seperti membawa senjata tajam bahkan ada beberapa yang mengedarkan obat keras terbatas ilegal.
Sapri mengatakan mereka saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus ini. Untuk terduga preman yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
(azh/azh)