Jakarta –
Tiga pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditetapkan sebagai tersangka usai membuang seekor anjing ke dalam sungai hingga diterkam buaya. Ketiganya langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.
“Sudah ditangani, dan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dikutip dari detikSulsel, Minggu (18/6/2022).
Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing bernama Dedy (32), Rosady (25), dan Gio (23). Ketiganya ditetapkan tersangka pada Sabtu (17/6) dan kini ditahan di Polres Nunukan.
Taufik mengatakan ketiga tersangka dilaporkan oleh pecinta anjing pada Jumat (16/6). Atas laporan tersebut aparat kepolisian dibantu pihak perusahaan kemudian mengamankan ketiganya.
“Yang lapor itu KTP Bandung, dan langsung ke sini (Polres Nunukan) membuat laporan,” kata Taufik.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Ketiganya terancam hukuman 9 bulan penjara.
Baca berita selengkapnya di sini.
(fca/gbr)