Polisi telah menetapkan Pengemudi mobil, OS (26) sebagai tersangka usai menabrak pengendara motor Moses Bagus Prakoso (33) di Cakung, Jakarta Timur. Moses tewas akibat ditabrak OS.
Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Rabu (14/6) pagi. Korban kala itu hendak berangkat bekerja di Pulogadung, Jakarta Timur.
Korban kemudian ditabrak OS di Jalan Raya Bekasi, tepatnya sebelum pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading. Kejadian Moses ditabrak OS tersekam CCTV di lokasi.
Polisi masih mengusut kasus tabrak lari ini. Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan belum ada indikasi OS (26) dalam kondisi mabuk saat menabrak korban.
“Untuk sementara ini belum ada indikasi ke sana (mabuk). Tentunya nanti kita lihat. Memang kasusnya dari Rabu malam ya. Kita sudah jemput di rumah di Bekasi,” kata Doni.
Berikut fakta-faktanya sejauh ini:
OS Tersangka Tabrak Lari
Polisi telah menetapkan OS tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Moses. OS dijerat dengan pasal Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sudah tersangka,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/6).
Doni mengatakan Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ yang dikenakan terhadap OS masih pasal sementara. Polisi masih mendalami terkait kemungkinan adanya unsur pidana kesengajaan dalam kecelakaan tersebut.
“Pasal 311 ayat 5 untuk sementara ini ya. Kita bicara konstruksi pasal karena memang awalnya adalah kecelakaan. Tapi seperti yang saya sampaikan bahwa dalam proses penyidikan ini kan masih bisa berkembang dengan penambahan saksi dan bukti-bukti petunjuk lain,” ujarnya.
Bunyi Pasal 311 Ayat 5:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Polisi Sebut Ada Unsur Kesengajaan
Polisi menyebut kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33), bukan kasus kecelakaan lalu lintas. Pemobil sekaligus tersangka OS (26) dipidana karena diduga sengaja menabrak korban.
“Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja, sehingga meninggal dunia, dan ditangani Polda,” kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Fanani menyampaikan ada unsur kesengajaan dalam kasus tabrak lari tersebut. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
“Ada unsur kesengajaan. Itu kesengajaan, perbuatan sengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia,” tambahnya.