Kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso masih diselidiki polisi. Pelaku tabrak lari, OS (26), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara ini polisi menjerat tersangka dengan pasal lalu lintas. Polisi kini tengah mengkaji menerapkan pasal pembunuhan terhadap tersangka.
Polisi menilai peristiwa tabrak lari yang menewaskan Moses ini bukan kecelakaan. Polisi melihat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan tersangka.
Bidik Pasal Pembunuhan
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara bersama penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gelr perkara khusus dilakukan untuk menelaah penerapan pasal pembunuhan kepada tersangka.
“Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali, gelar secara khusus dengan melibatkan juga dari Ditreskrimum untuk melihat konstruksi pasal apakah bisa juga dijerat dengan pasal 338 (KUHP),” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/6).
Dalam penyelidikan awal polisi menyelidiki kasus tabrak lari dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam perjalanannya, polisi melihat adanya potensi pidana dalam kasus ini.
“Memang ini dalam proses penyidikan karena memang awal ini kejadiannya kecelakaan lalu lintas, jadi memang kita tangani awal dengan penanganan laka lantas. Tapi, dalam proses penyidikannya, hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat mungkin ada potensi untuk mengenakan pasal pidana karena unsur kesengajaannya,” jelasnya.
Pasal Sementara bagi Tersangka
Sebelumnya, polisi menjerat OS dengan Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ. Pasal ini juga mengatur tentang kesengajaan dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Akan tetapi, polisi menilai kesengajaan OS menabrak Moses mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga polisi kini mengkaji penerapan pasal 338 KUHP di kasus ini.
“Meskipun dalam Pasal 311 ayat 5 itu juga unsurnya adalah kesengajaan, tetapi karena kita lihat ada potensi juga unsurnya menghilangkan nyawa karena kita lihat dari pelaku ini dengan sengaja kemudian menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka kita juga memungkinkan untuk dikonstruksikan Pasal 338 KUHP ini,” bebernya.
Bunyi Pasal 311 ayat (5):
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….