Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Salah satu yang diatur dalam Perpres itu posisi wakil menteri.
Perpres 38/2023 itu ditekan Jokowi pada 16 Juni 2023 sebagaimana salinannya dilihat, Minggu (18/6/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh menteri.
Pasal 2 dan Pasal 3 menjelaskan mengenai posisi Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan. Berikut selengkapnya:
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian.
Pasal 4 menjelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Penjelasan rinci mengenai tugas tersebut dijelaskan Pasal 5.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah;
f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
g. penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(knv/gbr)