Jakarta –
Polri mewajibkan pembuat SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terakreditasi. Apa alasannya?
“Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Yusri mengatakan aturan baru ini tertuang dalam Perpol 2 Tahun 2023. Aturan itu merupakan perbaruan dari aturan sebelumnya Perpol 05 tahun 2021.
“Sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi,” terangnya.
Yusri menyebutkan aturan tersebut sudah ada dari Perpol sebelumnya. Namun, diaturan terbaru ada kewajiban agar memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi.
“Karena di dalam aturan Perpol yang berbunyi bahwa sertifikasi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakdreditasi, terakreditasi itu resmi. Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan,” ucap dia.
Yusri mengatakan akan ada aturan lagi di bawah Perpol 2 tahun 2023. Dia menyebut aturan itu akan berkaitan pelaksanaan mulai dari SOP.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan aturan ini dibuat semata-mata untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Dia mengatakan pengendara kerap abai dengan aturan di jalan.
“Lampu merah mau terabas aja, sudah tau ada garis lurus yang nggak boleh dia ke kiri, dia potong saja, karena etikanya nggak ada. Sudah tahu bahwa itu larangan etikanya dia main hantam saja larangan. Nah inilah perlu sekolah,” kata Yusri.
“Kalau di luar negeri, semua itu harus sudah sekolah yang sulit itu bukan ujian dapet SIMnya, tapi sekolah mengemudinya yang sulit untuk lulus,” lanjut dia.
(idn/imk)