Jakarta –
Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap si kembar Rihana dan Rihani yang melakukan penipuan iPhone Rp 35 miliaran. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya terus menganalisa laporan polisi dari korban penipuan yang diterima polres dan polsek jajaran.
“Dilakukan analisa, setelah dianalisa, dievaluasi, gelar perkara dan ini lebih efisien penanganannya. Dan ini sudah dilakukan. Kita masih menunggu perkembangannya dari penyidik,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (19/6/2023).
Sementara itu, terkait keberadaan atau lokasi pelariannya, hingga saat ini pihak kepolisian belum bisa membeberkannya. Trunoyudo mengatakan keberadaan kedua pelaku penipuan ini akan segera disampaikan penyidik seiring proses penanganan kasusnya.
“Belum bisa disampaikan (keberadaannya), karena sifatnya teknis. Biar nanti penyidik yang tahu. Kita harap penyidik yang pertama beri tahu saat press conference,” tuturnya.
Diketahui si kembar Rihana dan Rihani, tersangka penipuan iPhone Rp 35 miliar, resmi masukdaftar pencarian orang(DPO) Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian mengajukan pencekalan keduanya ke luar negeri.
“Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan kita juga harus mengajukan red notice ke Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional). Lagi proses semuanya, pencekalan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Rabu (14/6).
Dari data Imigrasi, belum ada catatan keberangkatan si kembar ke luar negeri. Namun, dengan berkoordinasi bersama Div Hubinter, nantinya akan diterbitkan red notice untuk mencegah mereka kabur dari kejaran polisi.
“Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan Imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri,” ujarnya.
(mea/mea)