Jakarta –
KPK mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) senilai Rp 4 miliar. KPK akan segera menetapkan tersangka di kasus ini.
“Tentu kalau transparan pasti, nanti rekan-rekan bisa lihat kita akan umumkan tersangkanya, nanti juga akan dikonperskan. Kami sedang melakukan penyelidikan, nanti kita lihat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Asep menegaskan KPK tak pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat korupsi. Dia memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat di kasus ini akan ditindak.
“KPK saya kira dari sepengetahuan saya sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan saat ini menganut istilahnya itu zero toleransi,” katanya.
“Jadi tidak ada juga rekan-rekan yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan, kita tindak sesuai dengan perbuatannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” ucapnya.
Dia mengatakan jumlah pungli itu termasuk fantastis, yakni Rp 4 miliar. Jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” ucapnya.
(azh/lir)