Jakarta –
KPK telah menahan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman terkait kasus korupsi Lukas Enembe. Gerius ditahan usai diperiksa penyidik sejak pagi tadi.
Pantauan detikcom, pukul 07,01 WIB, Senin (19/6/2023), Gerius terlihat mengenakan rompi oranye. Kedua tangannya pun terlihat diborgol.
Dia berjalan dari ruang pemeriksaan menuju ruang konferensi pers KPK. Dia didampingi dua penyidik.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Gerius dilakukan pada Jumat (19/5) di gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik mencecar Gerius perihal kongkalikong beberapa proyek infrastruktur di Papua atas perintah Lukas Enembe.
Gerius One Yoman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Lukas Enembe. Gerius menjadi tersangka setelah ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas Enembe. Namun, dalam perkara pencucian Lukas Enembe, Kadis PUPR Papua ini masih berstatus sebagai saksi.
Gerius One Yoman sebelumnya masuk dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60 Miliar Disita
KPK juga menyita aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terbaru, aset Lukas yang disita senilai Rp 60,3 miliar, yang terdiri atas tanah hingga apartemen.
“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan. Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/4).
Ali menyampaikan bentuk aset yang disita meliputi tanah dan bangunan. Dia menyebut ada tujuh aset tetap milik Lukas yang disita berada di Jayapura, DKI Jakarta, dan Bogor dengan total Rp 60,3 miliar.
“Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar,” ujarnya.
(azh/lir)