Jakarta –
Keyla Evelyne Yasir (KEY), mantan istri Raden Indrajana menangis histeris saat majelis hakim membacakan vonis dua tahun penjara terhadap Indrajana. Menurutnya vonis tersebut tidak adil.
Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap anak dengan terdakwa Raden Indrajana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (19/6/2023). Saat majelis hakim membacakan vonis, Keyla langsung terlihat menangis dan tersungkur.
“Korban dua anak hanya dihukum 2 tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu,” kata Keyla seusai persidangan.
Keyla berharap mantan suaminya itu dihukum maksimal. Dia mengatakan vonis tak sebanding dengan trauma panjang yang dialami kedua anaknya.
“Sesuai dengan tuntutan maksimam 5 tahun, ini sangat tidak adil, anak ini tidak mudah menjalani kehidupan ini setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil, bahkan saya pribadi pun saya seorang korban, saya tidak melaporkan diri, saya lebih mendahulukan anak-anak saya untuk mendapatkan keadilan. Namun ini yang mereka dapat,” kata Keyla.
“Trauma mereka itu saya yang tahu, kuasa hukum mantan suami saya berbicara anak tidak kenapa-napa, anak baik-baik saja, silakan bisa cek ke rumah saya, bagaimana kondisi terutama anak kedua saya, yang mengalami trauma dahsyat, ketika mereka mengingat itu, mereka histeris luar biasa, siapa yang mengobati, saya,” lanjutnya.
Dia berharap jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Anaknya masih trauma dan kerap teriak jika mengingat kejadian tersebut.
“Semoga saya harapkan JPU bisa mengajukan banding. Karena sama sekali ini semua tidak adil. Putra saya yang kedua, itu yang mengalami trauma yang luar biasa, bahkan saya sendiri juga sudah kewalahan bagaimana saya mengobati dia, kalau dia ingat itu dia selalu teriak, nangis sendiri, itu luar biasa yang dirasakan,” kata Keyla.
“Jadi kuasa hukumnya (Indrajana) kan tidak pernah menyentuh ini anak-anak, bagaimana dia tahu, bagaimana dia bisa bertstatement seperti itu, saya ibunya, saya yang merawat mereka, saya tau kondisi terburuk mereka. Mereka itu tidak cukup dengan hanya rangkulan ibunya, trauma ini sudah dahsyat untuk mereka, terutama anak kedua saya,” imbuhnya.
Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, terdakwa kasus KDRT, Raden Indrajana Sofiandi, divonis dua tahun penjara. Raden Indrajana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (19/6/2023). Raden Indrajana juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara,” kata Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya Raden Indrajana dituntut tiga tahun penjara.
(dek/isa)