Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.
“Sudah diketahui juga kira-kira dalam bentuk apa pungutan-pungutan itu dilakukan. Ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Namun, Albertina enggan menjelaskan detail temuan tersebut. Dia mengatakan ada unsur pidana yang kini penyelidikannya diserahkan kepada Pimpinan KPK.
“Kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik, kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa upaya paksa penggeledahan dan sebagainya,” ucapnya.
Albertina mengatakan temuan itu sudah diserahkan kepada Pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023. Dia menyerahkan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan bicara masalah pidananya. Masalah kode etiknya, kewenangan ada di Dewan Pengawas,” ucap Albertina.
Temuan pungli ini ditemukan sendiri oleh Dewas KPK, bukan laporan pihak lain. Dugaan pungli Rp 4 miliar itu disebut merupakan temuan sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
(haf/imk)