Jakarta –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy Satriyo melalui LPSK sebesar Rp 52 miliar. Namun, LPSK menilai harusnya restitusi berjumlah Rp 120 miliar.
Hal itu diungkap Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Jopa mengatakan Jonathan mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK. Keluarga David mengajukan restitusi sebesar Rp 52 miliar.
“Yang dimohonkan jumlahnya Rp 52.313.450.000 (Rp 52,3 miliar),” kata Jopa.
Jopa mengatakan ayah David melampirkan tiga komponen, yakni kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi biaya perawatan dan penderitaan. Jopa mengatakan permohonan yang diajukan Jonathan juga menyertakan kronologi peristiwa.
“itu kan Rp 52 miliar? komponennya apa saja yang dimohon?” tanya hakim ketua Alimin Ribut.
“Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan psikologis dan penderitaan,” kata Jopa.
“Dari tiga komponen itu dijumlahkan jadi?” tanya hakim Alimin.
“Rp 52 miliar sekian,” jawab Jopa.
Jopa memerinci nilai dari komponen yang diajukan oleh ayah David Ozora. Dia menyebut komponen transportasi dan konsumsi berjumlah Rp 40 juta, penggantian biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 50 miliar.
“Bisa disebutkan untuk komponen yang pertama berapa nilainya?” tanya hakim.
“Izin menjawab, transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp1,3 miliar), penderitaan Rp 50 miliar,” jawab Jopa.
Jopa mengatakan LPSK kemudian menentukan penilaian kewajaran atas restitusi terhadap Mario Dandy. LPSK memutuskan restitusi kepada Mario Dandy Rp 120 miliar.
“Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar),” ujar Jopa.
Hakim Alimin meminta Jopa menjelaskan detail komponen restitusi itu. Jopa menjelaskan perhitungan LPSK untuk ganti rugi kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi penggantian biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar.
“Dari Rp 50 miliar sekian yang pemohon, belakangan dari tim Rp 120 miliar sekian coba Terangkan komponen-komponen sehingga ketemu nilai-nilai tersebut?” tanya hakim Alimin.
“Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp 18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.045.000 (Rp1,3 miliar) tim juga menilai Rp 1.315.650.000 (Rp1,3 miliar). Sementara terkait dengan penderitaan Rp 50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp 118.104.000.000 (Rp 118 miliar),” ucap Jopa.
Lihat Video: Mantan Pacar Mario Tak Hadir Jadi Saksi Kasus Penganiayaan David
(whn/haf)