Jakarta –
KPK mengatakan dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp 4 miliar terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK. KPK mengatakan akan melakukan perbaikan sistem di rutan untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
“Kemarin dugaannya kan di Rutan Merah Putih KPK. Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan potensi-potensi terjadi di rutan cabang lainnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Rutan KPK diketahui berada di empat lokasi, yakni Gedung Merah Putih KPK, Rutan KPK cabang Gedung C1 atau gedung lama KPK, rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK cabang Puspomal. Ali mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran yang terjadi di kasus pungli rutan tersebut.
“Ditemukan memang setidaknya tiga hal. Dugaan pidana, dugaan etik dan juga disiplin pegawai. Seluruhnya sedang berproses. Penyelidikannya terus berjalan di KPK sendiri,” ujar Ali.
Menurut Ali, kasus dugaan pungli ini masih dalam proses penyelidikan di KPK. Kasus itu ditangani oleh Kedeputian Penindakan KPK.
“Jadi kami tangani di bagian penindakan KPK kami lakukan penyelidikan terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap, gratifikasi atau pemerasan,” tutur Ali.
Puluhan Pegawai Terlibat
Dugaan pungli ini awalnya disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK menyebut puluhan pegawai rutan KPK diduga terlibat dalam praktek pungli tersebut.
“Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi.
Dewas KPK belum menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam tindakan pungli di rutan. Syamsuddin mengatakan nama-nama terduga pelaku kini telah diserahkan ke pimpinan KPK.
“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK karena Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada Pimpinan KPK,” katanya.
Besar pungli diduga mencapai Rp 4 miliar. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022.
(ygs/haf)