Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan perhitungan ganti rugi atau restitusi terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Hitungan LPSK soal restitusi itu dua kali lipat permintaan keluarga David.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). Jopa awalnya menjelaskan ayah David, Jonathan Latumahina, mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK sebesar Rp 52 miliar.
“Yang dimohonkan jumlahnya Rp 52.313.450.000 (Rp 52,3 miliar),” kata Jopa.
Jopa mengatakan permohonan itu terdiri dari tiga komponen, yakni kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi biaya perawatan serta ganti rugi penderitaan. Jopa mengatakan permohonan yang diajukan Jonathan juga menyertakan kronologi peristiwa.
“itu kan Rp 52 miliar? Komponennya apa saja yang dimohon?” tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut.
“Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan psikologis dan penderitaan,” kata Jopa.
“Dari tiga komponen itu dijumlahkan jadi?” tanya hakim Alimin.
“Rp 52 miliar sekian,” jawab Jopa.
Jopa kemudian menjelaskan secara detail nilai masing-masing komponen yang diajukan oleh ayah David. Dia menyebut komponen transportasi dan konsumsi senilai Rp 40 juta, penggantian biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 50 miliar.
“Transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar), penderitaan Rp 50 miliar,” jawab Jopa.
Jopa mengatakan LPSK kemudian melakukan penilaian kewajaran atas permohonan restitusi David. LPSK menilai restitusi yang wajar kepada David senilai Rp 120 miliar.
“Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar),” ujar Jopa.
Hakim Alimin kembali meminta Jopa menjelaskan detail komponen restitusi itu. Jopa menjelaskan perhitungan LPSK untuk ganti rugi kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi penggantian biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar.
“Dari Rp 50 miliar sekian yang pemohon, belakangan dari tim Rp 120 miliar sekian coba Terangkan komponen-komponen sehingga ketemu nilai-nilai tersebut?” tanya hakim Alimin.
“Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp 18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.045.000 (Rp1,3 miliar) tim juga menilai Rp 1.315.650.000 (Rp1,3 miliar). Sementara terkait dengan penderitaan Rp 50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp 118.104.000.000 (Rp 118 miliar),” ucap Jopa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.