Jakarta –
KPK menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Kini, KPK sedang mempelajari peran Kepala Rutan (Karutan) KPK yang menjabat saat dugaan pungli terjadi.
“Iya Karutan nanti kita kan sedang pelajari. Karutan yang mana nih, waktu yang mana sampai mana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Dugaan pungli di Rutan KPK itu disebut terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022. Asep mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait tindakan pungli tersebut.
“Jadi kita juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi kejadian ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab,” jelas Asep.
Puluhan Pegawai Terlibat
Dewas KPK sebelumnya mengungkap adanya temuan pungli di rutan KPK. Dewas menyebut puluhan pegawai rutan KPK diduga terlibat dalam praktek pungli tersebut.
“Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi.
Dewas KPK belum menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam tindakan pungli di rutan. Syamsuddin mengatakan nama-nama terduga pelaku kini telah diserahkan ke pimpinan KPK.
“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK karena Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada Pimpinan KPK,” katanya.
Nilai Pungli Rp 4 Miliar
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dugaan pungli mencapai Rp 4 miliar. Hal itu disampaikan Albertina dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6). Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” ucapnya.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” sambungnya.
(ygs/haf)