Jakarta –
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mendatangi Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam kunjungannya itu, Risma menyoroti kasus dua siswi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Saya menerima laporan scanning dari media kami setiap hari dan kami mendapatkan laporan tentang TPPO yang terjadi di Kabupaten Pandeglang,” kata Risma kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Selasa (20/6/23).
Risma mengatakan tindakan dua pria berinisial AI (21) dan BC (23) memaksa dua siswi di bawah umur yang masih SMP menjadi pekerja seks komersial (PSK) sangat tidak manusiawi. Menurut Risma, tindakan kedua pelaku sangat berdampak terhadap masa depan korban.
Risma mendorong jajaran kepolisian dan kejaksaan Pandeglang untuk bisa memberantas TPPO. Dia meminta Polres Pandeglang mengusut tuntas kasus TPPO itu karena khawatir masih ada korban lain dari tindakan biadab pelaku.
“Kami memberikan penghargaan dan kami akan terus melakukan upaya penghargaan kepada seluruh jajaran Polres dan Kejaksaan di beberapa wilayah yang telah menindak TPPO. Karena ini impact cukup besar bukan terhadap anak. Ini pasti itu ada rentetannya dan tadi memang (saya) wawancara dengan si anak, masih banyak yang bisa dikembangkan dari kasus ini sehingga nanti bisa terbuka,” ucapnya.
Mantan Wali Kota Surabaya tersebut akan membawa kedua korban ke Balai Galih Pakuan Kemensos di Bogor. Hal itu dilakukan agar korban bisa mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Nanti habis ini kita bawa anak-anak untuk ke balai kami di Galih Pakuan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengaku akan menindaklanjuti atensi dari Mensos Risma terkait dugaan ada korban lain dalam kasus ini. Menurutnya, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang.
“Pesan Bu Risma untuk terus dilakukan pengembangan terhadap korban-korban lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan masih banyak,” singkatnya.
Diketahui sebelumnya, siswi SMP di Pandeglang, Banten, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua siswi itu dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
“Korban masih di bawah umur diajak bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK),” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan, Sabtu (17/6).
Shilton mengatakan keduanya dipaksa menjadi PSK oleh dua pelaku berinisial AI (21) dan BC (23). Saat ini pelaku sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pandeglang.
“Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap dua orang inisial BC (23) dan AI (21), di mana kedua orang pelaku ini kita amankan karena diduga terlibat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” katanya.
(fas/fas)