Acapkali ditemukan sepasang kekasih sudah membuka rekening bersama dalam masa pacaran. Alasannya untuk persiapan pernikahan. Bagaimana bila putus dan si pacar ternyata nilep rekening bersama?
Hal itu menjadi pertanyaan masyarakat. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Nama saya Dini , saya bersama mantan pacar saya dulu mempunyai rekening bersama untuk persiapan pernikahan kami dan segala kebutuhannya. Pada saat kami putus dan batal menikah ternyata uang di tabungan bersama itu berkurang banyak tanpa saya memakainya. Jadi yang mau saya tanyakan:
1. Bagaimana caranya pembagian harta gono gini nya karena sekarang saya sudah tidak berhubungan lagi dengan mantan saya itu?
2. Lalu bagaimana dengan uang yang terpakai itu tanpa sepengetahuan saya?
Dini
Pembaca detik’s Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Untuk menjawab pertanyaan pembaca di atas, berikut pendapat Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Leny Ferina, SH. Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Pada zaman sekarang banyak sekali pasangan yang belum terikat perkawinan resmi yang membuat rekening bersama ataupun mengumpulkan dan membeli barang-barang atas nama bersama.
Apa itu Harta gana-gini?
Harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan:
‘Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.’
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.
Harta gana-gini atau sering juga harta bersama biasa dibahas dalam hal terjadi perceraian. Merujuk pada Penjelasan Pasal 35 UU Perkawinan, mengatur apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.
Harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh suami istri selama perkawinan, tidak termasuk harta yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, seperti misalnya hadiah dan warisan.
Harta gono-gini tidak harus mencakup pada seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan saja, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh masing- masing suami atau istri. Ketentuan mengenai harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah membuat perjanjian perkawinan, dimana terjadi pemisahan harta.